Setelah Ranah Minang, Banten Juga Mulai Melawan Kezaliman Pusat

fpiEramuslim.com – Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman menegaskan kepada pemerintah pusat untuk tidak banyak mencampuri terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Sebab Perda itu lahir atas dasar aspirasi dari para alim ulama dan masyarakat muslim yang ada di Kota Serang. Hal itu dikatakan Jaman usai menyambut kedatangan para alim ulama dari berbagai wilayah Banten di gedung Pemkot Serang, Kamis (16/6).

“Kami dari Pemerintah Kota, akan terus mendengar aspirasi warga Kota Serang. Kami akan pertahankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 agar tak dicabut atau direvisi oleh pemerintah pusat. Biar kami sendiri bersama warga masyarakat Kota Serang yang akan mengurusnya. Karena para ulama yang ada di wilayah Banten menolak keras apa yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Jaman menjelaskan, meskipun ada rekomendasi dari pemerintah pusat terkait Perda Nomor 2 Tahun 2010. Ia berharap agar rekomendasi tersebut tidak mengganggu kondusifitas masyarakat di Kota Serang. “Jadi rekomendasi pusat akan kami kaji lagi dengan para tokoh agama dan pihak terkait untuk mendapat hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Serang,” jelasnya.

Jaman menambahkan, jika Perda itu dicabut oleh pemerintah pusat, masyarakat Kota Serang sangat menolak keras. Sebab Perda tersebut sudah sesuai dengan kultur yang ada di Kota Serang. “Kalau dicabut, kami khawatir masyarakat Kota Serang akan banyak yang tak setuju. Sebab Perda tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal di Kota Serang. Kami akan terus mempertahankan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Mudah-mudahan pemerintah pusat tidak akan mencabut Perda yang sudah berjalan di Kota Serang ini,” tambahnya.

Sementara itu, warung makan yang buka pada pukul 16.00 WIB juga harus tetap dalam keadaan tertutup. “Kami juga mengimbau agar warung yang buka pada pukul 16.00 WIB juga agar membuka warungnya dalam keadaan tertutup. Kecuali sudah waktunya buka puasa. Silahkan terbuka juga,” ucapnya.

Kemudian ia juga mengimbau agar Satpol PP juga untuk tetap menjalankan Perda itu. “Kami juga menginstruksikan agar Satpol PP Kota Serang untuk terus menegakan aturan. Tapi pada saat merazia, kami harap petugas di lapangan agar bertindak dengan cara yang lebih toleran dan lebih halus saja,” tandasnya.[ts/radarbanten]