Setelah Dikudeta, Pangeran Cendana Kembali Genggam Partai Berkarya

eramuslim.com –  Hutomo Mandala Putra berhasil merebut kembali Partai Berkarya dari Muchdi Purwoprajono (Muchdi PR), setelah memenangkan gugatan terkait kepengurusan partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengalami perpecahan setelah adanya perbedaan sikap politik. Hal tersebut, menyebabkan sang Pangeran Cendana itu harus dikudeta dari kursi Ketua Umum Partai Berkarya, pada 2020 lalu.

Kini, setelah semua gugatannya dikabulkan oleh pihak PTUN Jakarta, Tommy Soeharto pun akan duduk kembali di kursi kepemimpinan partai.

Setelah Dikudeta, Pangeran Cendana Kembali Genggam Partai Berkarya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta , mengabulkan seluruh gugatan Tommy terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR. Dalam putusan itu, menyatakan pembatalan Keputusan Menkum HAM terhadap pengesahan pengurus DPP Berkarya Muchdi PR.

“Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,” tulis bunyi putusan dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Kamis (18/2).

Tak hanya itu, pihak PTUN  Jakarta juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,” tulis bunyi putusan.