Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup keseluruhan tempat usaha Alexis karena adanya bukti kuat praktik prostitusi. Meski menuai apresiasi, Pemprov DKI juga tidak menutup mata terhadap praktik prostitusi jalanan yang lebih terang-terangan.
Menjadi partai oposisi pemerintahan Jakarta, Nasdem dan PPP DKI mendorong Pemprov Jakarta mau bertindak terhadap prostitusi yang marak di beberapa titik di Jakarta, seperti Taman Lawang dan Blok M.
Wagub Sandiaga Uno segera merespons hal tersebut dan menyatakan pihaknya bisa menindak prostitusi itu jika memang terbukti melanggar aturan.
“Itu harus (ditindak) kalau mengganggu ketertiban masyarakat, melanggar undang-undang, ketentuan, dan peraturan. Ya kita tidak harus pandang bulu, tajam ke atas ke bawah juga,” terang Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/3).
Sandi mengatakan prostitusi jalanan bisa ditindak dengan ketentuan soal ketertiban umum, berbeda dengan penutupan Alexis yang menggunakan Peraturan Gubernur yang baru terbit.
“Kita tunggu dari laporan media massa, dari masyarakat, kita juga punya satgas di pariwisata yang jumlahnya masih kurang. Kita akan terus tingkatkan. Kita kerja sama dengan Satpol PP juga,” tegas Sandi.
“Kalau itu kan ketertiban masyarakat, itu kan ketertiban umum itu langsung bisa ditindak,” imbuh Wagub yang juga pengusaha itu.