Eramuslim – Langkah Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno menertibkan tower komunikasi yang terdapat di seluruh wilayah DKI Jakarta dipandang tepat. Terlebih untuk penataan kota dan mengetahui kerugian negara akibat potensi pajak yang hilang.
“Seiring pesatnya era digital komunikasi maka semakin cepat pula pembangunan tower komunikasi dan bertebaran di mana-mana. Jika tidak ditata, kota akan terlihat semrawut,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhammad Alipudin di Jakarta, Jumat (3/11).
Alipudin memandang, adanya tower komunikasi yang tak berizin telah menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI.
“Pendirian tower (komunikasi) kan harus ada IMB-nya, terus beroperasinya tower (komunikasi) kan ada retribusinya. Itu semua kan pemasukan Pemprov DKI Jakarta. Besar sekali potensi pajaknya yang hilang,” jelas Alipudin.
Menurut laporan Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, terdapat 6 rib tower komunikasi yang tak berizin dan berada di area RTH, Fasum dan Fasos. Adapun rujukan penertiban tower komunikasi tercantum pada Pergub DKI Jakarta No. 89 Tahun 2006 dan Pergub DKI Jakarta No. 138 Tahun 2007. (Rmol/Ram)