Setelah 2009, Pemerintah Naikkan Lagi TDL 10 Persen

Pemerintah merencanakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10 persen setelah 2009. Hal inipenting dan diperlukan agar PT PLN dapat membiayai operasi sekaligus membayar utang setelah tahun 2009.

Demikian Deputi Meneg BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Roes Ariawijaya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (29/1).

"Sesuai hasil exercise cash flow atas proyeksi keuangan PLN dalam 10 tahun, yakni 2006-2015, maka penerimaan PLN akan cukup membayar biaya operasi dan kewajiban utang plus bunga dengan persyaratan kenaikan TDL sebesar 10 persen setelah 2009, "ujarnya.

Ariawijaya mengungkapkan kenaikan TDL itu dilakukan agar PLN menjadi perusahaan handal. Selain alasan itu, pemerintah sudah berketetapan tidak menaikkan TDL hingga 2009 dan keinginan mengurangi subsidi secara bertahap.

Dijelaskannya, pembangunan pembangkit 10. 000 MW yang selesai secara serentak tahun 2009 akan meningkatkan baik aset maupun utang PLN secara tajam.

Ia mengatakan, Kementerian BUMN juga ingin melakukan audit biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit dalam lima tahun terakhir (2001-2006).

"Dengan demikian, kita tahu BPP setiap pembangkit berapa, sehingga tarif bisa diatur. Bisa saja, TDL di atas BPP, sehingga tarif tidak perlu naik, " katanya. (dina)