Eramuslim.com – Setara Institute menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi KUHP merupakan bentuk ketidakpatuhan Jokowi terhadap Konstitusi RI.
“Pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006,” ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Senin (3/08/2015).
Menurutnya, norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah Undang-Undang baru. Jika memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI. “Presiden Jokowi, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia,” tukasnya. Bisa jadi, Jokowi mengira Indonesia itu kerajaan di mana raja bisa bertindak seenaknya saja…(rz)