Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Seskab Sudi Silalahi telah melanggar hukum dan harus dimintai pertanggung jawabannya. "Setidak-tidaknya Sudi Silalahi sudah memenuhi syarat dalam percobaan atau patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melalui surat yang dikirim itu," kata Ray Rangkuti, Koordinator Gerakan Kaum Muda saat bertemu Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurutnya, apa yang dilakukan Sudi merupakan tindakan tercela. Apalagi tindakan menulis surat yang memberikan rekomendasi kepada sebuah perusahaan dalam merenovasi Gedung Kedutaan Besar RI di Seoul sama sekali tidak terkait dengan tugasnya.
Sedangkan Presiden SBY, sebagai orang yang bertanggung jawab atas menteri-menterinya, tentu tidak bisa melepaskan diri atas penyimpangan yang dilakukan pembantunya tersebut.
Atas dasar penyimpangan yang mengarah pada korupsi itu, DPR selayaknya menggunakan hak politiknya baik melalui hak angket ataupun interpelasi.
"Dengan kondisi ini sudah seharusnya DPR menggunakan hak politiknya untuk menyelidiki masalah ini dan tidak membiarkan mengendap begitu saja," tegas Ray.
Dalam kesempatan tersebut Zaenal Ma’arif menyatakan dirinya akan membawa aspirasi kaum muda ini dalam rapat pimpinan untuk selanjutnya bersikap dan dikirimkan kepada Presiden SBY. "Soal penggunaan hak interpelasi atau angket akan kami bicarakan dulu, yang jelas pasti aspirasi ini akan kita tindak lanjuti," ujar nya.
Sementara itu, Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo mengatakan tindakan yang dilakukan Sudi bukan hanya kali ini saja tetapi sebelumnya telah melakukan hal yang sama.
Dijelaskannya, Sudi pernah mengirim memo berkait dengan masalah hukum yang menyangkut bidang kehutanan. "Ini sudah merusak citra presiden dalam memberantas KKN. Harusnya pengeluaran memo yang berkaitan dengan hukum dan bisnis dihindari oleh pejabat istana,” kritik nya. (saifudin)