Eramuslim.com – Aturan menutup rumah ibadah seperti Masjid atau Musala, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Tim Peduli Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ikhsan Abdullah, menyayangkan aturan tersebut diberlakukan pemerintah. Sementara, bandara masih dibuka dan memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk.
Hal itu disampaikan Ikhsan di acara diskusi series Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk “PPKM Darurat: Macet Di Penyekatan” yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL secara virtual, Selasa (6/7).
“Kenapa Indonesia enggak cenderung landai Covid nya, Sementara di negara-negara lain sudah mulai landai bahkan zero (nol kasus). Ada apa dengan Indonesia? Nah tentunya ini bukan diluar lagi akal manusia, ini ada sesuatu yang salah, yang harus menjadi taubat kita sebagai bangsa, dari pemerintah, semua masyarakat, semua kita harus mengakui kelemahan dan kedhoifan kita pada Allah SWT, kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Ikhsan.