Para eksportir Indonesia yang biasa memasok sejumlah produk makanan, kosmetik dan lainnya ke Malaysia mulai kelimpungan. Pasalnya, sertifikasi halal yang diterbitkan MUI (Mejelis Ulama Indonesia) ternyata tak berlaku di Malaysia.
Akibatnya, sejumlah barang ekspor dari Indonesia tetap menjalani uji ulang dari pemerintah Diraja Malaysia.
“Harus kita akui, sistem sertifikasi kita di Indonesia ternyata masih diragukan oleh negara lain, khususnya Malaysia. Sehingga, mereka menolak hasil penerbitan sertifikasi halal dari Indonesia,” ujar Abdul Djamil, Dirjen Bimbingan Agama Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Kemenag, Jakarta.
Dengan demikian, Kemenag dipastikan akan melakukan pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas sertifikasi tersebut. Sebab, bagaimana pun akan berdampak pada eksportir Indonesia ke Malaysia.
“Kita sudah menyampaikan masalah ini kepada pemerintah Malaysia. Mereka bersedia untuk berdialog mengenai masalah ini. Diharapkan kedua negara dapat menemukan solusinya,” tegasnya.
Padahal, menurutnya, sertifikasi halal tersebut seharusnya berlaku secara Internasional, meski ada sesuatu teknis yang tak sesuai dengan Malaysia(fq/licom)