Sistem K3 dan Sanksi
Prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertamabangan dan Mineral, sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius.
Perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi.
Dalam catatan WALHI Sulteng, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu.
Keduanya menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.
Rekam Jejak
IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China–Asean Invesment Cooperation Fun memegang saham 24% di PT Sulawesi Mining Investment (SMI).
Sementara Shanghai Decent mengontrol 46,55% saham di PT SMI, ditambah lagi beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC.
IMIP yang diresmikan pada 2013 silam, menunjukan kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan Nikel.
Sehingga PT IMIP memperoleh inestasi sebesar US$10,20 atau setara RP147 Triliun dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah RP306,87 miliar (2015) naik menjadi 5,38 Trliun (2020).
Permasalahan ketenagakerjaan di IMIP sejalan dengan keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel.
Menurut laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor nikel di Indonesia “sangat intensif karbon dan merusak lingkungan,” karena ketergantungannya pada batu bara.
Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas sejak tahun 2000.
Menurut analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan pertambangan dan pabrik peleburan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukungnya. (sumber: terkini)