Sepertinya Peraturan Menteri Yasonna Malah Istimewakan TKA di Tengah Pandemi Corona

Ansory menambahkan, Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat tidak boleh ada pengecualian dalam pelarangan bagi TKA yang akan masuk Indonesia. Seharusnya TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional tetap tak diizinkan masuk.

Selain itu Ansory juga mengatakan, hal yang harus diingat bahwa COVID-19 muncul dari Wuhan, Tiongkok. Oleh karena itu Ansory mengingatkan pemerintah tak melukai perasaan masyarakat sendiri dengan membiarkan TKA masuk di tengah pandemi virus corona.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk melarang total TKA masuk ke wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Jadi kami meminta cabut segera Permenkum HAM 11 tahun 2020. Harus cabut, karena tujuannya kan melegalkan TKA,” tegas Ansory. (jp)