Eramuslim.com – Lagi, Ahok perlihatkan tindakan mirip dengan seorang mafia tanah, bahkan kasus yang sedang naik perkara di Pengadilan Jakarta Selatan, oleh Ahok dianggap hanyalah angin lalu. Karena pihak Pemprov yang merasa sudah membeli dari Japto S. Soerjosoemarno, mewakili Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina (YKPP)
Panggilan dari pihak pengadilan untuk menghadiri sidang perkara tanah di daerah Rawa Minyak, Pasar Minggu, oleh Ahok tidak diindahkan sama sekali, bahkan tanpa alasan apapun.
Pihak penggugat yang diwakili pengacaranya dari Firma, Carlos and Partners, Advocates & Conselors At Law. Mengatakan jika sidang hari ini, Selasa (27/9/2016) sudah memasuki sidang yang kesekian kalinya.
Namun harus kembali terjadi deadlock, karena pihak tergugat, Nizar selaku ahli waris, kemudian Yayasan Kesejahteraan Tabungan dan Pensiun Pegawai Pertamina (Yaktapena), sebelumnya bernama YKPP, dan juga Japto S. Soerjosoemarno (Ketua Umum Pemuda Pancasila dan juga Pendiri Partai Patriot). Japto ketika itu terlibat sebagai pengacara dari YKPP (Yaktapena) yang menjual tanah kepada Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, turut serta digugat, dikarenakan Ahok yang sudah mendapatkan peringatan pada pertemuan pembebasan tanah Rawa Minyak, di Balaikota sekitar pertengahan Bulan Desember 2015 lalu.
Saat itu Lurah Pasar Minggu, tidak bersedia menandatangani surat tanah yang dianggap bebas dari sengketa, namun pihak dari Biro Hukum memaksa Lurah untuk menandatangi, disaksikan oleh Ahok sendiri.
Akhirnya Lurah bersedia, namun harus dilaksanakan di kantor Kelurahan dan atas persetujuan dari RT dan RW setempat. Bahkan Ahok mengeluarkan ultimatum kepada Lurah jika RT dan RW menolak dipecat.
Ternyata rapat pertemuan itu ditemukan di salah satu video yang diunggah di Youtube oleh Pemprov DKI dengan judul : “Ahok Rapat Dengan Japto Soal Tanah Lokasi Pembangunan Waduk Rawa Minyak”
“Kami tidak pernah tahu alasan apa pihak Pemprov tidak pernah mau memenuhi panggilan pihak pengadilan,” ujar pria berkacamata selaku pengacara dari empat orang ahli waris yang dijadikan perwakilan dari 172 orang ahli waris lainnya.
Menurutnya, pihak Pemprov seakan menganggap enteng surat yang mereka layangkan agar, Pemprov menghentikan kegiatan pembangunan waduk di lokasi tersebut, karena saat ini, tanah tersebut sedang diperkarakan di pengadilan.
Kasus ini mirip dengan kejadiann salah beli tanah tahun 2014 lalu, untuk pembangunan flyover di wilayah Pramuka Jakarta Timur, dimana pria bernama Tatang menjual tanah kepada pemprov yang ternyata tanah tersebut dimiliki oleh warga bernama Masorah, yang akhirnya mengantarkan Tatang menghuni jeruji penjara.
Kali ini Ahok mengulangi kejadian tahun 2014 lalu, karena sepengetahuan pihak tergugat, Lurah Pasar Minggu sudah menyarankan agar lebih teliti lagi, dikarenakan Lurah Pasar Minggu sudah tahu jika tanah tersebut sedang bersengketa.(ts/pb)