Ulama Buya Yahya menjelaskan ada sejumlah hadis yang menjelaskan soal menyentuh kemaluan setelah berwudhu. Buya Yahya kemudian menyebutkan dalam mazhab Imam Syafi’i, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan membatalkan wudhu.
“Menurut mazhab kita Imam Syafi’i, menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak Adam, baik anak kecil atau besar, itu membatalkan wudhu asalkan menyentuhnya dengan perut jemari dan telapak tangan,” jelas Buya Yahya.
Kendati demikian, jika menyentuh kemaluan dengan punggung jamari, hal itu tak membatalkan wudhu. Namun, ada hadis lain yang menyebutkan menyentuh kemaluan tak membatalkan wudhu.
Hadis yang menyebutkan menyentuh kemaluan tak membatalkan wudhu dipegang oleh mazhab Hanafi.
“Para ulama saat menemukan 2 hadis yang berbeda ini ada tarjih (penilaian) mana yang didahulukan? Imam Abu Hanifah mendahulukan hadis yang mengatakan yang tidak batal, jumhur ulama mendahulukan hadis yang mmenyebut membatalkan,” papar Buya Yahya.
Dengan demikian, Buya Yahya mengingatkan agar tak langsung membedah hadis tanpa ilmu fiqih ketika belajar ilmu agama. Pasalnya hadis harus diimbangi dengan ikmu fiqih sebelum ditelan mentah-mentah.
Buya Yahya kemudian menyebutkan untuk kaum yang memegang mazhab Syafi’i, maka menyentuh kelamin dengan perut jemari atau telapak tangan adalah batal. Hal ini juga berlaku jika menyentuh kelamin anak kandung.
“Misalnya Anda seorang ibu yang sudah berwudhu, tak tahunya anak kecil mau pipis, Anda boleh tolong, tetapi kalau tolongnya dijepit begini nggak batal karena bukan dengan perut jemari tetapi pinggir jemari,” tutur Buya Yahya. Ia mempraktekkan cara menjepit kelamin dengan dua jari agar wudhu tak batal. (Sumber: Suara)