Meski menyambut baik Pengesahan Rancangan UU Perbankan Syariah sudah disahkan menjadi UU oleh DPR, masih ada sedikit yang mengganjal dalam proses penyelesaian kasus sengketa ekonomi syariah yang termuat dalam UU Perbankan Syariah.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. A Sahal Mahfudz menilai, agar penyelesaian kasus sengketa perbankan syariah ini hanya diselesaikan di Pengadilan Agama, meskipun mandat UU penyelesaian sengkata bersifat opsional. Ia menyatakan, proses menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, baik itu pihak bank syariah ataupun pihak nasabah, dalam UU tersebut diberi opsi pilihan di beberapa lembaga pengadilan. Antara lain, di Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN), ataupun di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
"Walaupun mandat UU tersebut bersifat opsional, dapat menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama. Ini berkaitan dengan masalah syariah yang tidak semua orang mengerti, " ujarnya menanggapi disahkan UU Perbankan Syariah. Sahal juga meminta agar, proses sosialisasi UU Perbankan Syariah ke pelaku di industri perbankan syariah dan masyarakat umum segera dilaksanakan.
DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (17/6), akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perbankan Syariah menjadi UU. Persetujuan pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan wakil pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Sebanyak 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.
Dengan adanya UU ini, Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman Karim berharap, perbankan syariah dapat mencapai angka yang ditargetkan oleh Bank Indonesia sebesar 5 persen dari pangsa perbankan nasional. "Kita harapkan pada bulan Juni angkanya akan mencapai 2, 5 persen, separuh dari target 2008. Berdasarkan data April 2008, aset keuangan syariah mencapai 40 trilyun, baru sekitar 2 sekian persen, " jelasnya. Ia menyatakan, dengan adanya kepastian hukum dan regulasi tersebut, berbagai hambatan dalam berinvestasi dapat diatasi.(novel)