Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.
“Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu terhadap saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” tegas Fahira.
Menurutnya, semua laporan fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar. Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo-Sandi. Ngawur itu. Paling fatal memfitnah saya mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye. Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu,” pungkas Fahira.
Rabu sore (7/11), Fahira Idris didampingi kuasa hukumnya Irfan Iskandar melaporkan Presidium Japri, Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya.
“Diduga kuat melakukan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu yang mengakibatkan kehormatan atau nama baik ibu Fahira terserang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP,” jelas Irfan. (rmol)