Eramuslim – Anggota DPD RI, Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/11). Abdul Fakhridz diduga telah melakukan laporan bersubtansi fitnah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dirinya saat mengikuti Aksi Bela Tauhid II.
Fahira mengungkapkan, dari pemberitaan media massa atas pelaporannya ke Bawaslu, Abdul Fakhridz itu diduga mengajukan laporan fitnah terhadap dirinya karena telah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid II.
Selain itu, Abdul Fakhridz juga diduga telah memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengkampanyekan calon tertentu.
Senator dari DKI Jakarta itu menjelaskan, setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah terhadap dirinya yang disebarluaskan Abdul Fakhridz melalui media massa.
Pertama, Fahira difitnah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid II untuk kepentingan calon tertentu. Padahal ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.
“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini saja sudah gagal paham,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11).
Kedua, Fahira dilaporankan sebagai anggota BPN Prabowo-Sandi. Selain namanya tidak tercantum sebagai anggota BPN, menurut Peraturan KPU, caleg DPD RI dilarang sebagai tim sukses. Sehingga laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan.