Senator Jakarta; RUU Miras Lambat, Korban Terus Berjatuhan

Saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak tahun 2015. Bahkan RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014.

Dalam RUU LMB ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan, dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat dan keagamaan serta wisata. (rol)