Eramuslim – Lambannya pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol, mengakibatkan korban jiwa karena minuman keras (Miras) oplosan terus berjatuhan. Yang terbaru di Jakarta dan di beberapa wilayah sekitarnya dilaporkan puluhan orang tewas akibat miras oplosan.
“Mau tunggu sampai berapa orang yang tewas hingga DPR dan Pemerintah tergerak rampungkan RUU Larangan Minuman Beralkohol,” ujar Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, dalam keterangan persnya, Kamis (5/4).
Fahira yang juga menjabat Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menilai bahaya miras itu setara dengan narkoba. Namun hingga saat ini, kata dia, tidak punya undang-undang yang melarangnya. “Kepada Ketua DPR dan Presiden, tolonglah instruksikan agar RUU ini segera dirampungkan. Sudah bertahun-tahun RUU ini molor disahkan,” ujar Fahira.
Sebab walau bangsa ini sudah 72 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum mempunyai regulasi setingkat undang-undang terkait larangan miras. Padahal bahaya miras tidak hanya merusak kesehatan jiwa peminumnya, tetapi menjadi biang berbagai persoalan sosial dan kriminal.