Eramuslim – Ada paradigma yang coba digaungkan oleh oknum-oknum tertentu bahwa apabila sudah membayar pajak untuk usaha maka usaha tersebut tidak akan diganggu. Padahal paradigm yang diciptakan ini akan berakibat tidak baik apabila diterapkan ke para pelaku usaha, khususnya di Jakarta.
Bismillaahirrohmaanirrohiim. Sebelum kita bicara soal penutupan Alexis, saya ingin sampaikan ada sebuah paradigma ‘berbahaya’ baik itu dari kalangan eksekutif dan legistatif baik di Pusat dan Daerah-daerah bahwa pemasukan terutama dari pajak usaha adalah segala-segalanya. Sehingga seakan menutup mata atau tepatnya mengabaikan jika ada praktik usaha terutama hiburan malam yang melanggar hukum.
“Selama pengusaha yang bersangkutan taat bayar pajak dan menambah pendapatan daerah, maka seolah dijamin usahanya akan aman-aman saja. Paradigma seperti ini ‘sangat berbahaya’ dan ini marak terjadi di berbagai daerah terutama di kota-kota besar,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, merespon positif ditutupnya hotel Alexis, melalui akun Twittter pribadi miliknya, Kamis (2/11).
Menurut Fahira, hal demikian bisa saja dapat bertolok belakang dengan peraturan yang ada, sekalipun alasannya untuk menghargai yang digeluti oleh pelaku usaha. “Di mana marwah hukum/aturan? Jika hanya karena daerah mendapat pemasukan kemudian praktik-praktik melanggar hukum diberi ruang tolerensi jika hanya karena daerah mendapat pemasukan kemudian praktik-praktik melanggar hukum diberi ruang tolerensi.”