Semprot Menag yang Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta, PA 212: Menag Nggak Becus, Wajib Mundur

eramuslim.com – Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin menanggapi usulan Kemenag perihal kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jamaah Indonesia sebesar Rp105,09 juta.

Kenaikan drastis biaya haji itu dinilai akan semakin menyulitkan umat islam yang hendak menyempurnakan keislamannya.

“Sampai saat ini biaya haji yang ada saja sudah menyulitkan umat islam,” kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (14/11/2023).

Menurut Novel, biaya haji Indonesia saat ini sudah terbilang paling mahal di antara biaya-biaya haji di negara lain.

Apalagi, kata dia, bila biaya haji kembali dinaikkan. Tentu hal tersebut semakin akan memberatkan umat islam di Indonesia.

“Ini saja sudah menjadi haji termahal di dunia. Dan seharusnya justru susah mendapat subsidi karna tabungan haji,” tuturnya.

Anak buah Habib Rizieq ini juga beranggapan, mahalnya biaya haji Indonesia karena seabagian dana haji dipakai untuk mendanai infrastruktur yang dibangun pemerintah.

“Haji yang sudah puluhan tahun yang dikelola Kemenag sudah cukup akan tetapi sudah dipakai oleh pemerintah untuk infrastruktur demi pencitraan Jokowi,” tuturnya.

Selain itu, Novel juga menduga kenaikan biaya haji di Indonesia karena ketidakbecusan Menaga Yaqut Cholil Qoumas dalam mengurus kementerian.

“Menag yang gak becus, wajib mundur. Sudah tidak ada gunanya dan hanya membuat gaduh demi membela membela oligarki,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama ( Kemenag) melakukan rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 mendatang mengusulkan biaya per Jamaah sebesar Rp. Rp105.095.032,34

Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata biaya. Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34,” kata Menag.

 

(Sumber: Pojoksatu)

Beri Komentar