eramuslim.com – Setelah sempat menyetujui draf UU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitus, kini PKS berbalik arah. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI dan Pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
PKS, kata Kholid, memandang jika semua pihak harus menjaga muruah demokrasi. Karena hal tersebut merupakan tanggungjawab partai politik, pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat.
PKS mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergerak untuk menjaga demokrasi dalam perhelatan pilkada serentak saat ini, termasuk para mahasiswa dan akademisi yang terus berusaha menjaga dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.
“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” tutup Kholid.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024. Artinya, syarat untuk mendaftarkan calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna di DPR hampir selalu dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, kecuali untuk rapat paripurna yang telah lama diagendakan. Sementara itu, pada Selasa (27/8/2024) merupakan hari dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU.
“Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Menurut dia, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada paling tidak harus dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 apabila maskh hendak dilakukan. Namun, saat itu sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.
“Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan, karena masa pendaftaran sudah berlaku,” kata Dasco.
Dengan keputusan itu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 tetap akan mengacu pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK. Artinya, PDIP bisa tetap mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta dan Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi tak dapat dilaksanakan. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang dari total 575 orang yang ada, sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
(Sumber: Republika)