Eramuslim.com – Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sengketa hasil Pemilu Pemilihan Presiden 2024 dimulai hari ini, Rabu 27 Maret 2024.
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memutar video yang berisi tangkapan layar berita dan potongan video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pemilu 2024 dalam sidang perdana tersebut.
Namun, Ketua MK Suhartoyo sempat meminta video itu disetop.
Sidang perdana ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat Mulanya, salah satu kuasa hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), meminta agar video yang telah disiapkan diputar dalam persidangan. Saat video sedang diputar, Suhartoyo tiba-tiba meminta video disetop.
“Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?” kata Suhartoyo
BW mengatakan video itu merupakan bagian dari posita. Dia mengatakan video tersebut salah satu bukti yang menurutnya memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.
“Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya,” ujar Suhartoyo.
“Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan,” jawab BW.
“Sebagian dari bukti bukan?” tanya Suhartoyo.
BW mengatakan video itu bagian dari bukti juga. Dia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.
“Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan,” ujar Bambang.
“Silakan,” kata Suhartoyo.
Pemutaran video pun dilanjutkan. Setelah itu, BW membacakan petitum pemohon.