Selingkuh Jadi Sebab Utama Cerai Pasangan PNS

Ada fenomena yang mengkhawatirkan di dunia Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhir-akhir ini. Perselingkuhan kini menjadi tren baru di kalangan PNS. Tidak heran jika lebih dari separuh sebab perceraian di PNS karena urusan selingkuh. Dan angka itu terus bertambah. Astagfirullah!

Biasanya, cerai karena sebab selingkuh diajukan oleh pihak isteri. Lebih dari separuh sebab gugatan pihak isteri ini karena tidak tahan dengan perselingkuhan yang dilakukan suami di kantor atau lingkungan kerja.

Di kabupaten Bandung misalnya. Dalam sebulan, rata-rata 6 pasangan yang suami atau isterinya PNS mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan agama Bandung, kebanyakan gugatan dari pihak isteri. Lebih dari separuhnya karena lantaran selingkuh dengan teman kantor.

Di tahun 2010, angka perceraian di kabupaten Bandung sebanyak 3.576 kasus. Dan 75 dari kasus tersebut berasal dari PNS.

Begitu pun yang terjadi di kabupaten Malang. Selama tahun 2010, angka perceraian di PNS sebanyak 14 kasus. Dan lagi-lagi, sebab utama perceraian karena adanya perselingkuhan. Diprediksi, tahun ini akan mengalami kenaikan kasus. Karena selama tiga bulan ini saja, kasus perceraiannya sudah mencapai angka 5.

Di kabupaten Serang juga tak beda jauh. Angka perceraian PNS di Serang pada tahun 2010 mencapai 30 kasus. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20 kasus.

Di Kendal Jawa Tengah pun tak beda jauh. Sepanjang 2010, angka perceraian PNS mencapai 26 kasus. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 21 kasus. Dan lagi-lagi, menurut pejabat setempat, kasus perceraian didominasi karena perselingkuhan.

Perceraian PNS di Depok pun ternyata tak jauh beda dengan daerah lain. Data Pengadilan Agama Kota Depok tahun 2009 saja menunjukkan bahwa sedikitnya terjadi 45 kasus gugatan cerai di kalangan PNS.

Dari 45 kasus itu, 14 di antaranya cerai talak dari pihak suami. Dan sisanya yang mencapai 31 kasus karena adanya gugatan cerai dari pihak isteri. Dan mayoritas dari cerai ini lantaran pihak isteri tak tahan suaminya yang berselingkuh.

Penanganan cerai untuk PNS sebenarnya tidak semudah cerai masyarakat biasa. Prosesnya begitu rumit dan melalui banyak tahap. Antara lain, permohonan izin tertulis dengan alasan lengkap, alasan karena perzinahan harus mendapat pengakuan minimal dua orang saksi dewasa dan tertangkap tangan oleh pihak isteri atau suami juga mendapat pengakuan pejabat tempat tinggal yang bersangkutan sekurang-kurangnya camat, harus melalui proses mediasi oleh pejabat yang berwenang, dan lain-lain.

Jika dilihat dari rumitnya proses cerai PNS itu, boleh jadi, angka-angka kasus perselingkuhan yang terjadi, mungkin jauh lebih besar lagi dari yang muncul di beberapa daerah tersebut.

Banyak pihak menyayangkan fenomena memprihatinkan itu. Atau boleh jadi, inilah fenomena gunung es di masyarakat kita saat ini. mnh

foto ilustrasi: manadotoday

Selingkuh Jadi Sebab Utama Cerai Pasangan PNS

Ada fenomena yang mengkhawatirkan di dunia Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhir-akhir ini. Perselingkuhan kini menjadi tren baru di kalangan PNS. Tidak heran jika lebih dari separuh sebab perceraian di PNS karena urusan selingkuh. Dan angka itu terus bertambah. Astagfirullah!

Biasanya, cerai karena sebab selingkuh diajukan oleh pihak isteri. Lebih dari separuh sebab gugatan pihak isteri ini karena tidak tahan dengan perselingkuhan yang dilakukan suami di kantor atau lingkungan kerja.

Di kabupaten Bandung misalnya. Dalam sebulan, rata-rata 6 pasangan yang suami atau isterinya PNS mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan agama Bandung, kebanyakan gugatan dari pihak isteri. Lebih dari separuhnya karena lantaran selingkuh dengan teman kantor.

Di tahun 2010, angka perceraian di kabupaten Bandung sebanyak 3.576 kasus. Dan 75 dari kasus tersebut berasal dari PNS.

Begitu pun yang terjadi di kabupaten Malang. Selama tahun 2010, angka perceraian di PNS sebanyak 14 kasus. Dan lagi-lagi, sebab utama perceraian karena adanya perselingkuhan. Diprediksi, tahun ini akan mengalami kenaikan kasus. Karena selama tiga bulan ini saja, kasus perceraiannya sudah mencapai angka 5.

Di kabupaten Serang juga tak beda jauh. Angka perceraian PNS di Serang pada tahun 2010 mencapai 30 kasus. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20 kasus.

Di Kendal Jawa Tengah pun tak beda jauh. Sepanjang 2010, angka perceraian PNS mencapai 26 kasus. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 21 kasus. Dan lagi-lagi, menurut pejabat setempat, kasus perceraian didominasi karena perselingkuhan.

Perceraian PNS di Depok pun ternyata tak jauh beda dengan daerah lain. Data Pengadilan Agama Kota Depok tahun 2009 saja menunjukkan bahwa sedikitnya terjadi 45 kasus gugatan cerai di kalangan PNS.

Dari 45 kasus itu, 14 di antaranya cerai talak dari pihak suami. Dan sisanya yang mencapai 31 kasus karena adanya gugatan cerai dari pihak isteri. Dan mayoritas dari cerai ini lantaran pihak isteri tak tahan suaminya yang berselingkuh.

Penanganan cerai untuk PNS sebenarnya tidak semudah cerai masyarakat biasa. Prosesnya begitu rumit dan melalui banyak tahap. Antara lain, permohonan izin tertulis dengan alasan lengkap, alasan karena perzinahan harus mendapat pengakuan minimal dua orang saksi dewasa dan tertangkap tangan oleh pihak isteri atau suami juga mendapat pengakuan pejabat tempat tinggal yang bersangkutan sekurang-kurangnya camat, harus melalui proses mediasi oleh pejabat yang berwenang, dan lain-lain.

Jika dilihat dari rumitnya proses cerai PNS itu, boleh jadi, angka-angka kasus perselingkuhan yang terjadi, mungkin jauh lebih besar lagi dari yang muncul di beberapa daerah tersebut.

Banyak pihak menyayangkan fenomena memprihatinkan itu. Atau boleh jadi, inilah fenomena gunung es di masyarakat kita saat ini. mnh

foto ilustrasi: manadotoday