Menurutnya juga bahwa penasihat hukum itu di dalam Undang Undang seharusnya bebas berkunjung dan tidak dibatasi kapan saja boleh berkunjung dan itu sudah diatur oleh UU tapi ketika di Mako Brimob hal itu tidak terjadi dan seperti ada pembatasan gerak.
Adapun waktu atau jadwal menjenguk di Mako Brimob itu dikasih jatah dengan dua hari yaitu hari Selasa dan hari Jumat. Kalau hari Selasa dikasih waktu dari jam 10.00 sampai jam 02.00 siang. Sedangkan kalau hari Jumat itu dari jam 02.00 sampai jam 05.00 sore.
“Soal keberadaan ustd Alfian selama di dalam Mako, saya belum tahu persis tapi yang saya dengar ustadz Alfian masih belum boleh melakukan Sholat Jum’at disana secara berjamaah. Hanya sholat Jumat yang tidak Syar’i. Maksudnya adalah karena sholat Jumat itu kan seharusnya di masjid dan itu harus ada 40 jamaah sedangkan kemungkinan tidak bisa seperti itu disana,” pungkasnya. (Pm)