Eramuslim – Pada sidang kedua kasus yang menjerat ustad Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3/1/2107) kemarin, tim penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Alasan yang disampaikan penasihat hukum dari TAAT (Tim Advokasi Afian Tanjung) adalah meminta penangguhan penahanan karena menurut hemat mereka bahwa Ustad Alfian Tanjung ini adalah seorang ulama yang berdakwah dan amat konsen terhadap kembalinya PKI di Indonesia.
Beliau konsen kepada Partai Komunis dengan berbagai statement-statement PKI yang sedemikian rupa yang bombastis yang dicermati oleh ustad Alfian ini bagian yang beliau cermati dan menurutnya itu bukan suatu pencemaran nama baik tapi itu adalah bagian dari dakwah atau kabut terhadap negara ini dari bahaya laten PKI.
“Oleh karena itu menurut hemat kami tidak wajar jika kemudian beliau harus ditahan kalau itu mau diperkarakan, Ya silakan saja berjalan kasusnya, tapi kami hanya mengajukan supaya dia dapat Hak untuk mengajukan penangguhan penahanan,” tutur Michdan.
Ketika Panjimas menanyakan kepada tim PH alasan pemindahan penahanan saat ini dari Mako Brimob ke lapas terdekat yang ada. Karena alasan di Mako Brimob tim PH dan keluarga tidak bisa leluasa menjenguk dan berkonsultasi dengan ustad Alfian Tanjung ini terhadap kasus yang berlangsung ini.
“Sangat berbeda sekali pengamanan di Mako sana. Contohnya berbeda penanganan orang yang ditahan di Mako Brimob dengan yang di Lapas biasa saya juga punya banyak klien yang ada di Mako Brimob dari segi jam berkunjung nya amat terbatas berbeda dengan rumah tahanan lainnya seperti lapas dan lainnya kecuali hari libur baru diperpanjang,” ungkap Michdan.