Mantan aktivis ’98 itu menyarankan agar Indra Iskandar segera menanggalkan jabatannya sebagai Setjen DPR dan fokus ke jabatan baru sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah.
“Setjend DPR lebih baik fokus dengan jabatan barunya saja sebagai komisaris, dan sangat tidak pantas seorang Setjen DPR harus rangkap jabatan,” tegas Noel.
Informasi yang dihimpun redaksi, Indra Iskandar sejak 16 Juli lalu resmi menjabat sebagai Komisaris di di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Perusahaan pelat merah itu bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.
Selasa lalu (20/7) Indra mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris BUMN tidalah melanggar aturan.
Mengingat dalam Peraturan BUMN 10/MBU/10/2020 sebagai perubahan peraturan 02/Mbu/02/2015 PNS/ASn tidak dilarang menjabat Komisaris BUMN.
Indra juga merasa tugas barunya sebagai Komisaris tidak akan menganggu kinerjanya sebgai Setjen DPR.
Argumentasi Indra, jabatan Komisaris bertugas mengawasi mengawasi aktivitas perusahaan.
“Pengawas bukan eksekutif seperti direksi,” kata Indra kepada awak media. (RMOL)