Selain Pengadaan Qur’an Zulkarnaen Djabar Pernah Kena Kasus Haji

Selain Pengadaan Qur'an Zulkarnaen Djabar Pernah Kena Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jumlah uang suap yang diterima dua tersangka korupsi proyek Al-Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama mencapai Rp 4 miliar. Lembaga antikorupsi masih menelusuri keberadaan duit suap dalam pengadaan proyek yang dikerjakan pada 2011-2012 itu.

“Belum jadi barang bukti, tapi sudah diduga jumlah penerimaannya sekitar Rp 4 miliar,” kata juru bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Senin 2 Juli 2012.

Johan mengatakan, penyidik komisi antirasuah juga sedang menelisik duit suap itu. Apakah itu dalam bentuk uang tunai, transfer melalui rekening, maupun berupa cek, kata Johan, “Semuanya masih didalami.”

KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka.

Kedua bapak dan anak itu disangka menerima suap terkait dengan proyek pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. KPK dalam keterangan pers pada Jumat lalu 29 Juni 2012 mengatakan Zulkarnaen berperan mengarahkan pegawai di Kementerian agar PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran 2011.

Lalu pada 2012, mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang. Dugaan suap diduga juga terkait dengan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.

Johan menuturkan, Zulkarnaen juga diduga mengarahkan maupun mempengaruhi anggota DPR untuk mengesahkan anggaran untuk kedua proyek itu. Meski begitu, KPK belum mengendus keterlibatan politikus lain dalam kasus ini. Ia hanya menegaskan, KPK terus mendalami adanya setiap informasi terkait dengan kasus itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sudah mengantongi identitas penyuap Zulkarnaen dan Dendy. Namun, dia menolak membeberkannya. Alasannya, kasus ini masih terus dikembangkan. “Kami telah tahu (penyuapnya), tapi belum kami umumkan,” katanya.

Abraham memastikan, dugaan keterlibatan berbagai pihak lainnya juga terus digali oleh KPK. Pihak yang dimaksud itu dapat saja berada di Kementerian Agama, Dewan Perwakilan Rakyat maupun rekanan proyek.

Di tempat terpisah, Zulkarnaen enggan berkomentar soal kasusnya. Anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar itu hanya menyampaikan permohonan maaf terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek Al-Qur”an yang menimpa dirinya dan putranya, Dendy. “Terimalah maaf dari saya, terlebih lagi partai saya, Partai Golkar,” ujarnya pada 2 Juli 2012.

Zulkarnaen berjanji akan kooperatif mengikuti proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Zulkarnen dan putranya, Dendy Prasetya pada Selasa pekan lalu 26 Juni 2012 ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.

“Saya ini warga negara Indonesia yang taat hukum. Dan saya berharap keadilan yang seadil-adilnya dari lembaga-lembaga hukum,” ujar Zulkarnaen.

Zulkarnen yang duduk di Komisi VIII DPR sejak 2004 ini ternyata pernah dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPR pada periode 2006-2007. “Waktu itu dia sempat tersangkut gratifikasi dalam kasus haji,” ujar peneliti dari Divisi Monitoring Indonesian Corruption Watch Ade Irawan, Sabtu lalu.

Meskipun sudah dilaporkan, kasus gratifikasi politikus Golkar yang kini aktivis Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong itu ternyata tak ditindaklanjuti. “Tidak ada tindakan apa-apa usai laporan itu,” kata Ade. Menurutnya, nilai gratifikasi yang diterima Zulkarnaen memang tergolong kecil. “Waktu itu dia pergi ke Arab Saudi pada 2005,” katanya.

Berdasarkan catatan ICW, Zulkarnaen diketahui memiliki hubungan baik dengan pejabat Kementerian Agama. “Hubungannya sangat mesra,” dia menambahkan. (rzl/tempo)