Selain Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Juga Hapus Denda PBB Hingga Agustus

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi membenarkan adanya program penghapusan sanksi administrasi pajak. Namun, Bayu menjelaskan pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan.

“Ya jadi, kalau untuk penghapusan ini kan yang dihapuskan sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya nol. Untuk pajak pokoknya yang tahun berjalan itu tetap harus dibayarkan. Hanya denda keterlambatan pembayarannya saja yang dihapuskan. Misal belum bayar pajak tiga tahun, pajak pokoknya tetap dibayarkan selama tiga tahun. Tapi denda yang nol,” ujar Bayu kepada detikcom, Kamis (28/6).

Bayu menerangkan proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak pada biasanya. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati pajaknya lebih dari satu tahun, dia harus datang ke loket SKP.

“Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sama, tempat-tempat pelayanannya juga yang sama,” imbuhnya. (dtk)