Selain Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Juga Hapus Denda PBB Hingga Agustus

Eramuslim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan hingga bulan Agustus. Selain pajak kendaraan, denda pajak bumi dan bangunan (PBB) juga dihapuskan dalam periode tersebut.

“PBB sampai 2017 juga dihapuskan. Karena 2018 kan belum habis. Tunggakan denda pajak juga dihapuskan, nol persen,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Edi mengatakan tunggakan PBB saat ini mencapai Rp 799 miliar. Dia mendorong warga untuk memanfaatkan pembebasan pajak.

“PBB itu ada Rp 799 miliar tunggakan. Didorong warga melakukan pembayaran saat ini,” sebut Edi.

Edi menuturkan BPRD membuka banyak konter pembayaran pajak di pusat perbelanjaan untuk membantu warga. Pihaknya juga menambah jam kerja di samsat dan kantor pajak hingga pukul 18.00 WIB.

“Saya sampaikan bahwa BPRD sudah buka seluruh tempat pembayaran pajak. Bisa melalui pembayaran melalui ATM, otomatis tidak ada sanksi. Bisa dari DKI, Bukopin, Maybank. Juga melalui konter kami di pusat-pusat perbelanjaan. Sudah ada 13 mal yang bersedia,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta bakal menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penghapusan denda tersebut dimulai tanggal 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Program penghapusan pajak tertuang dalam surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 26 Juni 2018. Surat diteken langsung oleh Kepala BPRD Edi Sumantri.