Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan juga Indonesia seharusnya tidak mempersulit WNI yang ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci dengan pembatasan kuota, sebab para jamaah haji itu adalah tamu Allah yang harus dihormati. Hal itu dikatakan Sekjen Forum Umat Islam M. Al-Khaththath di sela-sela Refleksi Akhir Tahun 2007, di Hotel Sofyan, Jakarta, Selasa(11/12).
Menurutnya, pembatasan haji itu hanya sekali tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW, rasul hanya mengatakan yang wajib sekali saja, selebihnya adalah sunnah. Sehingga kalau pembatasan haji dibuat aturannya, berarti telah mengharamkan yang sunnah.
"Kalau mengharamkan yang sunnah, termasuk aliran sesat. Melarang boleh, juga tidak boleh. Nah itu tadi kenapa harus ada kuota, jadi kenapa tidak dipikirkan haji bisa tetap dilakukan walaupun jumlahnya banyak, di sini yang diperlukan kesungguhan berfikir dari pemerintah Saudi dengan Indonesia, bukan sekedar main kuota, saya melihat orang yang pergi beberapa kali berhaji tidak semuanya, saya kira tidak sampai 10 persen orang pergi haji setiap tahun, "ujarnya.
Mengenai penangkapan 600 orang WNI yang disebut-sebut sebagai jamaah haji ilegal, Khaththath menegaskan, sesuai dengan fiqih Islam Jakarta dan Makkah dianggap satu negeri, sehingga sebenarnya tidak diperlukan visa, jadi cukup paspor saja, bahkan pada zaman dulu cukup KTP saja.
"Perundang-undangan, prosedur imigrasi menjadi sesuatu yang mengikat bagi rakyat kita. Ada rakyat kita yang seperti itu mungkin karena keterbatasannya di dalam pengurusan dokumen imigrasi mestinya pemerintah bisa melayani. Mereka mempunyai paspor ya, tapi mungkin over stay. Kalau untuk kasus ini, seharusnya lebih diutamakan dari pada hanya sekedar bekerja, karena kan mereka ingin beribadah. Kan ini tidak permanen, pemerintah kita yang baik bisa melindungi rakyatnya, "tandasnya.
Dalam kasus ini, Ia meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak menimbulkan cacat baru bagi pemerintahan Indonesia. Di samping itu, pemerintah perlu memikirkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Kerajaan Arab untuk mencegah hal-hal yang dapat mempersulit WNI di sana.
Dan untuk, ke-600 WNI, tambah Khaththath, jika memang keinginan mereka berniat untuk ibadah haji, untuk saat ini bisa diberikan kesempatan dan permudah proses pelayanannya.
"Saya kira kalau ini tidak segera ditangani akan mencoreng pemerintah, dan saya tidak tahu apa yang didoakan 600 orang yang ditahan. Karena orang-orang yang didzalimi itu tidak ada hijab dengan Allah, termasuk para tamu Allah, ini harus direnungi oleh pemerintah, "pungkasnya.(novel)