Sekjen Depag: Tidak Ada Diskriminasi terhadap Pendidikan Agama Islam

Pendidikan keagamaan tidak lama lagi akan memiliki payung hukum yang memberikan standar acuan yang baku dalam sebuah Peraturan Pemerintah, seiring dengan diberlakukannya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Guru dan Dosen yang menyetarakan kedudukan antara guru sekolah umum dan madrasah.

"Sudah lama Republik ini menelantarkan eksistensi lembaga pendidikan agama, dengan adanya ini PP No. 19 tahun 2005 yang secara eksplisit berisi standar baku ini sudah dimeja Presiden, kita meminta agar didahulukan pada pendidikan agama dan keagamaan, "jelas Sekjen Departemen Agama Bachrul Hayat saat launching dan penandatangan kerjasama program Beasiswa S2, di Auditorium Departemen Agama, Jakarta, Selasa(21/8).

Menurutnya, dengan adanya payung hukum ini pendidikan pesantren dan diniyah akan setara dengan pendidikan umum lainnya dalam tataran program teknis.

Lebih lanjut Bachrul mengatakan, selama ini keberadaan pendidikan agama dalam hal ini madrasah yang lebih dulu tumbuh di Indonesia, kurang mendapat perhatian yang serius, baik dari sisi kebijakan dan regulasinya, karenanya dengan diberlakukannya UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen, pandangan terhadap lembaga pendidikan agama ini telah berubah.

"Kita bersyukur sejak regulasi pemerintah sudah final, madrasah saat ini sudah menjadi sekolah umum berciri khas agama, dengan kurikulum setara dengan sekolah umum, dengan penambahan pengetahuan agama Islam, "ungkapnya. (novel)