Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk polisi syariah. Anggota Komisi Pemerintahan Nurul Arifin mengatakan pembentukan polisi itu melanggar hak dasar masyarakat terutama bagi kaum perempuan. “Polisi syariah ini bertentangan dengan konstitusi dan diskriminatif terhadap perempuan,” kata Nurul dalam rapat kerja Komisi Pemerintahan dengan Menteri Dalam Negeri, Rabu, 6 Juni 2012.
Politikus Golkar ini menduga rencana penerapan perda dan polisi syariah tersebut merupakan strategi politik lokal di Tasikmalaya menghadapi Pilkada di Kota Tasikmalaya yang akan digelar Juli mendatang. Dia meminta Menteri Dalam Negeri segera mencegah terbentuknya polisi syariah itu.
Rencana penerapan polisi Syariah di Tasikmalaya merupakan implikasi dari pemberlakuan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam. Polisi syariah itu rencananya akan bertugas mengawasi jalannya hiburan malam dan cara berbusana perempuan. Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar mulai dari teguran, denda, hingga kurungan.
Anggota Komisi Hukum, Eva Kusuma Sundari juga sepakat dengan Nurul. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan selain diskriminatif, pemberlakuan polisi syariah juga dinilai melanggar hak asasi manusia. “Mewajibkan perempuan memakai kerudung merupakan tindakan antikonstitusi.”
Eva mengatakan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah ditegaskan bahwa masalah hukum, keamanan, dan agama bukan kewenangan daerah. Eva meminta Kementerian Dalam Negeri segera membina dan memperkuat pemahaman pemerintah daerah dalam melaksanakana Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Eva menghimbau perempuan di Tasikmalaya menolak tegas pembentukan polisi syariah itu. Apalagi rencana pembentukan polisi syariah ini dimunculkan tak lama menjelang pemilihan kepala daerah. “Perlawanan bukan saja demi pelaksanaan konstitusi tetapi juga agar pemerintah daerah tidak membuat keputusan strategis menjelang pilkada.”(fq/tmp)