Maskapai Garuda Indonesia akhirnya masuk kategori I Air Operation Certificate (AOC) 121, sedangkan 19 maskapai lainnya masuk kategori II, dan Maskapai penerbangan Jatayu merupakan satu-satunya yang masuk kategori III, sehingga AOC-nya dicabut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno dalam jumpa pers, di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Senin (25/6).
"Dari 21 perusahan penerbangan pemegang AOC 121, 19 perusahaan masuk ke dalam kategori II, dan satu perusahaan berhasil menaikkan peringkat menjadi kategori I, sedangkan satu perusahaan AOC-nya dicabut, "jelasnya.
Seperti diketahui, AOC 12 adalah klasifikasi untuk pesawat penumpang dan berjadwal, dengan 30 kursi ke atas dan kargo pesawat besar.
Menurut Budi, peningkatan kategori terjadi karena perusahaan penerbangan bersifat responsif terhadap hasil temuan audit keselamatan, sedangkan penurunan kategori terjadi sebagai akibat kurang respon terhadap perbaikan, baik sisi keselamatan maupun jumlah SDM.
"Kami atas nama Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan penghargaan kepada operator penerbangan yang telah berusaha keras, sehingga meningkatkan standar keselamatan dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang terpaksa dibekukan, merupakan ‘PR’ untuk memberikan pelayanan terbaik, "imbuhnya.
Hasil penilaian bulan Juni 2007, enam maskapai penerbangan yang pada bulan Maret lalu masuk kategori III, untuk bulan naik peringkat. Maskapai penerbangan itu antara lain, Metro Batavia, Adam Sky Connection, Kartika Airlines, Trans Wisata Prima Aviation, Tri MG Intra Asia Airlines, dan Manunggal Air Service.
Sedangkan maskapai yang tetap masuk dalam kategori II yaitu, Merpati Nusantara Airlines, Lion Mentari Airlines, Sriwijaya Airlines, Wing Abadi Airlines, Indonesia AirAsia, Mandala Airlines, Pelita Air Service, Riau Airlines, Ekspres Antar Benua, Trigana Air service, Travel Express Aviation Service, dan Republic Express Airlines.(novel)