Sejumlah artis tersohor Inneka Koesherawaty, Emilia Contesa, Peggy Melaty, M. Rahman Yacob, Misbah Yusa Biran, dan lain-lain mendesak Pansus RUU Anti Ponografi dan Pornoaksi (APP) segera disahkan.
Tapi, mereka meminta materi RUU itu jelas, tegas, dan konkret penjabarannya termasuk terkait batasan wilayah daerah, tempat, aurat, tarian, goyangan, nyanyian, dan sebagainya sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Para artis tersebut menghadiri undangan Fraksi PPP DPR RI untuk memberikan masukan terhadap RUU Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas Pansus RUU APP. Mereka diterima Ketua Fraksi PPP (Endin AJ. Soefihara), Sekretaris (Lukman Hakiem), anggota Pansus RUU PP KH. M. Toyfur di ruang rapat FPPP Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut M. Rahman Yacob, RUU APP itu nantinya akan menjadi pelindung bagi pelaku seni dan melindungi seni itu sendiri. Sebab kalau pornografi dan pornoaksi juga Playboy dibiarkan maka nantinya akan ada petualang seks yang mengatasnamakan seni.
“Bahwa seni itu bukan kehidupan sehari-hari seperti yang ada di film-film, karena seni itu punya batasan dan defenisinya agar kehidupan orang lain lebih baik. Dan bukannya merusak moral bangsa,” tegas Ya’qub.
Contohnya, katanya, sekarang masyarakat berbondong-bondong ke suatu tempat ternyata hanya untuk menonton goyangan atau tarian, karena kelebihannya di situ. Lalu apakah dia disebut penyanyi? Tentu bukan karena yang dinikmati masyarakat hanya goyangannya, berarti dia penggoyang dan bukannya penyanyi. ”Jadi, beda antara seni, penyanyi dan penggoyang itu”.
Sementara itu, Inneke menyatakan, seharusnya sebagai orang yang beragama Islam batasan seni itu jelas jika batasannya itu adalah sesuai ajaran Islam. Karena itu dirinya mendukung segera disahkannya RUU APP tersebut, agar dengan UU dan sanksi hukum yang jelas, para artis dan seniman akan berpikir-pikir untuk mengulang perbuatannya itu.
Hal yang sama diungkapkan oleh Emilia Contesa. Sebagai muslim dirinya sangat mendukung terhadap RUU APP itu. ”RUU APP itu harus jelas, tegas, dan konkret agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. “Dalam masalah ini memang banyak orang yang pura-pura tidak tahu pornografi dan pornoaksi, dan juga pura-pura tidak suka seks,” katanya.
RUU APP tersebut sudah melakukan diskusi dalam rangka meminta masukan masyarakat termasuk kalangan artis untuk penyusunan RUU itu. Sampai saat ini Pansus DPR sudah 42 kali melakukan pertemuan, dan rencananya pertemuan akan dilakukan sampai 60 kali. “Dari 42 pertemuan itu hanya 9 kelompok masyarakat yang tegas-tegas menolak, selebihnya termasuk artis mendukung,” terang KH. M. Toyfur.
Rencananya, penyusunan draft RUU APP tersebut akan selesai Juli 2006 mendatang dan terus menerima masukan masyarakat. Ia menambahkan, lahirnya UU PP ini bukan karena kebencian melainkan karena kasih sayang terhadap anak bangsa dan artis sendiri, agar tidak dieksploitir. UU APP ini juga bukan untuk merampas hak-hak seseorang untuk mengekspresikan diri dan juga tidak untuk memasung seks karena seks itu karunia Allah YME.
“Hanya saja agar seks itu berjalan sesuai etika dan moral seperti yang diperintahkan agama dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. Untuk itu jika ada yang kurang sempurna Pansus RUU PP DPR meminta masukan dari masyarakat luas demi penyempurnaan RUU APP tersebut,” tandasnya.
RUU APP itu sudah dibahas sejak DPR RI periode 1999–2004 tapi belum selesai dan dibahas kembali oleh Pansus DPR yang baru sejak Februari 2005 lalu. (dina)