Eramuslim.com – Penelitian Puslabfor Mabes Polri memastikan tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Meski demikian, jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara kalau disuruh membuktikan apakah ada kandungan plastik atau tidak tentunya sang pelapor itu tidak memiliki kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukum yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Tinggal ditindaklanjuti saja laporannya, kemudian di cek di laboratorium, yang punya fasilitas demikian kan aparat negara, bukan perorangan seperti Bu Dewi,” papar pangacara publik di lembaga Paham Indonesia tersebut.
Makanya dia menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu dia mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kepolisian memeriksa pelapor beras plastik karena informasinya dianggap meresahkan masyarakat. Namun pihak Kepolisian sudah memastikan tidak akan memperkarakan Dewi Septiani. “Dia bukan penebar isu. Pelapor beras plastik, Ibu Dewi, enggak salah. Enggak dipidana,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan.(rz)