eramuslim.com – Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Seknas FITRA menyampaikan terdapat 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tak hanya di BUMN, tetapi juga anak usaha BUMN tersebut.
Fokus yang bercabang karena rangkap jabatan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja para pejabat tersebut, baik di BUMN maupun kementerian yang menaunginya. Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan juga mungkin merangkap penghasilan karena aktif di keduanya.
“Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN,” kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato melalui Konferensi Pers, Jumat (3/3/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa gaji komisaris perusahaan BUMN berdasarkan hasil temuan FITRA. Sederet gaji di bawah ini dapat pula digunakan sebagai perkiraan gaji komisiaris BUMN pada umumnya.
1. Wakil Menteri Keuangan
Wakil Menteri Keuangan diketahui menjabat sebagai Komisaris PLN dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 121.601.200 per bulan. Kemudian sebagai komisaris, Wamenkeu memperoleh remunerasi per bulan Rp 2,16 miliar. Kemudian dalam kurun waktu 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik hingga Rp45.77 miliar.
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Sekjen Kemenkeu juga diketahui turut menjabat sebagai Komisaris Pertamina. Gaji yang diperolehnya sebagai Sekjen mencapai Rp90.505.200 per bulan.
Sementara itu, sebagai Komisaris Pertamina, ia memperoleh remunerasi per bulan sebesar Rp2.86 miliar. LHKPN-nya dalam waktu 5 tahun baik Rp12.54 miliar.
3. Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu
DJA Kemenkeu merangkap sebagai Komisaris PT Telkom. Gaji sebagai DJA Rp90.505.200 per bulan, sebagai Komisaris PT Telkom yakni Rp1.82 miliar. LHKPN-nya dalam lima tahun naik sekitar Rp22.04 miliar.
4. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu
DJP Kemenkeu mendapat gaji sekitar Rp123.276.200 per bulan. Kemudian saat merangkap sebagai Komisaris PT SMI, ia mendapat remunerasi Rp2.87 per bulan. LHKPN-nya dalam 5 tahun meningkat sekitar Rp8.30 miliar.
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu
DJBC merangkap sebagai Komisaris PT BNI. Gaji per bulan yang diterima sebagai DJBC adalah Rp90.505.200 per bulan. Sementara itu, DJBC mendapatkan remunerasi per bulan dari BUMN sebesar Rp1,04 miliar. LHKPN-nya dalam waktu 5 tahun meningkat Rp21.57 miliar.
6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kemenkeu
Dirjen KN Kemenkeu diketahui menjadi Komisaris Bank Mandiri. Gaji per bulannya yakni Rp90.505.200 kemudian remunerasi BUMN per bulan yakni Rp1.71 miliar. LHKPN-nya dalam kurun waktu sekitar 5 tahun meningkat Rp32.05 miliar.