“Sedekah BBM Rakyat Kepada Rezim Jokowi” Langgar Konstitusi, Harus Dicabut!

bbmEramuslim.com – Pemerintah melalui Pertamina mencoba berkelit lagi dengan berupaya meluruskan polemik yang terlanjur meluas, tentang keputusan memberlakukan pungutan Dana Ketahanan Energi yang dibebankan kepada rakyat melalui penjualan BBM dari harga per liternya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan melalui pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

“Nggak ada cerita dan alasan serta akal-akalan lagi! Pemerintah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan langsung kepada rakyat karena sangat bertentangan dengan UUD 1945, termasuk UU 30/2007 tentang Energi,” tegas Nur Ridwan.

Nur Ridwan menekankan, rakyat harus mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari pengelolaan sumber daya alam dan energi, bukan malahan dibebani lagi oleh berbagai pungutan lain selain pajak, yang saat ini pun sudah semakin memberatkan.

“Apalagi segala macam subsidi vital untuk rakyat malahan dihapus,” tambahnya.

Ia merasa sangat prihatin karena BBM, gas, dan listrik termasuk bahan pangan beras tidak lagi untuk rakyat tapi dilepas ke pasaran yang notabene menguntungkan korporasi dan kapitalis.

“Lalu pemerintah sekarang malah minta ingin disubsidi,” kritiknya.

bbm sedekahHemat dia, pemerintah perbaiki dahulu kinerjanya memberantas korupsi dan mafia yang masih kian bebas dan merajela. Karena hukum sangat terkesan kalah dengan kekuasaan politik.

“Belum lagi utang negara yang semakin menumpuk dan membuat rakyat dan keturunannya harus menanggungnya, membayar utang seumur hidupnya hingga akhir zaman, edan?” ujarnya, menyesalkan.

Kesemuannya ini menurut dia, semakin memperlihatkan bahwa pemerintah sebenarnya tidak sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara.

“Cuman berani sumpah jabatan dan janji manis di depan rakyat, padahal kenyataannya hanyalah omong kosong dan kamuflase doang!” kecamnya.(ts/RMOL)