Secara Politik, Moeldoko Sudah Selesai!

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB “Partai Demokrat” di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, hasil KLB di Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret 2021.

Jubir DPP “Partai Demokrat” Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.

“Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada,” ucap Ilal.

Menurut Yasonna, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama tersebut, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat pada 19 Maret lalu yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.

Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Paratai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.