Sebut Proyek The Mandalika Langgar HAM, PBB: Tanah Rakyat Dirampas Tanpa Kompensasi

Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan The Mandalika untuk menjadi “Bali Baru”.

Olivier menuturkan berdasarkan laporan sumber yang dimilikinya, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah.

“Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah,” papar Olivier.

Selain itu, para ahli juga mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Infrastuktur Asia atau The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.

Uji kelayakan dimaksud dalam hal mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk terhadap HAM, sebagaimana diatur dalam Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan HAM.

Mengingat sejarah kelam pelanggaran HAM dan perampasan tanah di wilayah tersebut, AIIB dan bisnis tidak dapat berpaling dan menjalankan bisnis seperti biasa.

“Kegagalan mereka untuk mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia sama saja dengan terlibat dalam pelanggaran tersebut,” kata para ahli seperti dikutip dari laman yang sama.

PBB Desak Pemerintah dan ITDC Hormati HAM

Olivier menjelaskan bahwa proyek The Mandalika ini menguji komitmen pemerintah dalam menjalankan perlindungan HAM dan pembangunan berkelanjutan.

Dia menilai embangunan apa pun yang mengorbankan HAM justru bukan merupakan pembangunan yang berkelanjutan.