Sebut Proyek The Mandalika Langgar HAM, PBB: Tanah Rakyat Dirampas Tanpa Kompensasi

Eramuslim.com – Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Skstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.

Pasalnya, pembangunan megaproyek tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku,” kata Olivier De Schutter, seperti dikutip dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

Menurut Olivier, pembangunan megaproyek ini menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.