Eramuslim.com – Adiany Adil, dokter di RSUD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang menyebut pasien COVID-19 tidak pernah ada dan COVID-19 bukan diagnosis terancam kena sanksi. Pemkab mengatakan ada sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Kabag hukum Kabupaten Enrekang, Dirhamsyah, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Dirhamsyah mengatakan pihaknya tengah mengupayakan bagaimana penanganan COVID-19 agar segera berakhir. Sehingga ekonomi bisa cepat pulih.
“Namun di sisi lain tersebarnya pemberitaan yang menjadi perhatian publik viral di media sosial dan sangat sensitif,” tuturnya.
Dia mengatakan berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
“Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN,” jelasnya.