Sebut Hakim MK Bisa Diadili, Mahfud MD: Putusan Terkait Usia Capres Cawapres Bersifat Inkrah

eramuslim.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan usia capres cawapres sifatnya inkrah, final sehingga langsung mengikat.

“Putusannya begitu mengikat. Putusannya harus mengikuti. Yang putusannya bersifat final. Selesai, nggak ada bandingnya,” tutur Mahfud MD, Rabu malam, (1/11/2023).

Dikatakan, dalam Pasal 24 C UUD 1945 mengatakan mahkamah konstitusi mengadili sengketa ini, yang putusannya bersifat final, tidak ada bandingnya.

Namun kata dia, jika proses membuat keputusan itu melanggar etika itu ada pengadilan etikanya.

“Putusannya mengikat, tapi hakimnya korupsi. Hakimnya melanggar etik adili,” ujarnya.

Diketahui, hak angket yang digulirkan oleh Kader PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu kini menuai pro-kontra.

Sebagian menilai bahwa Mahkamah Konstitusi tak bisa dijadikan sebagai objek hak angket.

Diketahui, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (sumber: fajar)

Beri Komentar