Sebut Ada Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Mencurigakan Rp 300 M, Novel Baswedan: Saya Duga Kuat Dia Enggak Kerja Sendiri

eramuslim.com – Novel Baswedan mengungkap ada transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan penyidik KPK. Jumlah transaksinya disebut mencapai Rp 300 miliar.Angka tersebut, kata Novel, tercantum dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).

Kata Novel, laporan tersebut terjadi di masa pimpinan Firli Bahuri dkk. Ia meyakini transaksi itu tidak hanya melibatkan satu orang.

“Saya meyakini atau menduga kuat dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi, ya. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai sebesar itu?” ungkap Novel.

Kendati begitu, Novel menyayangkan karena tidak ada tindak lanjut dari KPK atas laporan PPATK tersebut. Penyidik yang dimaksud dibiarkan lolos, mengundurkan diri tanpa ada pengusutan.

“Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak sempat diperiksa Dewas. Sebab, sang penyidik sudah kembali ke instansi awal.

“Kami belum periksa yang bersangkutan, sudah mundur,” kata Albertina saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Soal temuan transaksi mencurigakan ini, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana tidak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan penyidik terkait.

“Kami koordinasi terus sejak lama dengan penyidik terkait,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (3/7).

Ivan tidak menyebut lebih detail penyidik mana yang dimaksud, dari kepolisian atau kejaksaan. Terkait dugaan transaksi mencurigakan ini, KPK belum memberikan keterangan. Belum diketahui siapa penyidik yang dimaksud.

 

(Sumber: Kumparan)

Beri Komentar