Dalam Doktrin TNI, lanjut Zebua, seluruh operasi TNI menyangkut seluruh kebijakan operasional TNI merupakan tanggung jawab Panglima TNI selaku Pengguna Kekuatan (The Use of Military Forces).
“Tidak ada anak buah yang salah, yang salah adalah pimpinan. Tidak ada prajurit yang harus dikorbankan, yang harus berkorban adalah Komandan,” ucap Zebua.
“Mulailah menjadi tentara profesional, terutama di level unsur pimpinan,” kata Zebua.
“Bagi yang di luar institusi militer baik yang sedang menjabat atau tidak, harus memahami tupoksi,” kata Zebua.
“Perwira TNI harus belajar untuk berani memikul tanggung jawab bukan mendistribusikan tanggung jawab, bahkan berani mundur kalau memang terbukti tidak mampu. Jangan mengembangkan budaya lepas tanggung jawab karena sedang berkuasa”, tutur Zebua yang sarat dengan pengalaman operasi TNI itu.
Pembinaan personel di TNI sebenarnya memiliki pakem yang baku, seorang perwira harus melalui tour of duty dan tour of area yang cukup, sehingga perwira tersebut memiliki pengalaman penugasan yang cukup, dengan pengalaman yang cukup maka naluri tempur akan tumbuh.
Pelanggaran terhadap pakem yang ada dalam binpers, kata Zebua, akan menyebabkan seorang perwira menghadapi keterbatasan pengalaman penugasan.
“Efeknya ketika kelak menjadi seorang pemimpin, Perwira ini tidak akan berani bertindak, dan ujung ujungnya yang terjadi adalah kegagalan dan kegagalan, lalu menyalahkan pihak lain,” kata Zebua.
Diketahui, helikopter TNI dengan jenis MI-17 dilaporkan hilang kontak dalam misi penerbangan dari bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang ke Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2019).
Berdasarkan keterangan resmi Kodam XVII/Cendrawasih, helikopter dengan nomor register HA-5138 milik Penerbad TNI AD itu membawa 12 orang terdiri dari 7 orang kru dan 5 personel Satgas Yonif 725/Wrg yang akan melaksanakan pergantian pos.
Helikopter itu melaksanakan misi pendorongan logistik ke pos udara pengamanan perbatasan di Distrik Okbibab, Kabupaten Pegunungan Bintang Papua.
Beberapa pos pengamanan TNI di perbatasan Indonesia-Papua Nugini hanya dapat ditempuh dengan sarana angkut pesawat udara. [tsc]