Majelis Ulama Indonesia masih mempertimbangkan mudharat lainnya, apabila untuk saat ini mengeluarkan fatwa haram merokok, meski di beberapa negara telah menetapkan rokok sebagai barang haram.
"Kita belum bisa mengeluarkan fatwa haram, karena kita masih mempelajari mudharat lain, apabila fatwa rokok haram dikeluarkan, "ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis(25/10).
Menurutnya, yang masih menjadi pertimbangan saat ini adalah nasib para petani tembakau, dan juga ratusan karyawan yang bekerja di pabrik rokok.
MUI belum dapat menyelesaikan berbagai kendala yang ditimbulkan oleh rokok baik dari segi aspek perseorangan maupun sosialnya, sebab prosesnya untuk di Indonesia tidak semudah yang terjadi di beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Malaysia, di mana lembaga fatwanya sudah lebih dulu menetapkan rokok sebagai barang haram.
"Di negara-negara itu tidak ada petani tembakau ataupun pabrik rokok, jadi lebih mudah mengeluarkan fatwa haram, kalau di Indonesia kondisinya seperti itu juga mudah dibuat fatwanya, "jelasnya.
Ma’ruf mengaku, perdebatan soal haram atau tidaknya rokok ini sudah berlangsung lama di MUI, karenanya MUI terus mengumpulkan data-data konkret untuk melihat mudharat yang terbesar. Sebab rokok itu yang haram bukan zatnya, tetapi dampak akibat mengkonsumsi.
Ia menambahkan, salah satu ormas Islam yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sudah mengharamkan rokok bagi para anggotanya.
Sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, Ma’ruf meminta agar pemerintah dapat mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan setelah itu, antara lain membuka lapangan kerja baru bagi petani tembakau dan karyawan pabrik rokok. (novel)