Sebelum Disahkan, UU Perbankan Syariah Disempurnakan

Perubahan pengertian akad murabahah dari transaksi jual beli menjadi transaksi pembiayaan dalam bentuk piutang seperti tercantum dalam Undang-Undang Perbankan Syariah harus segera diikuti oleh aturan terkait lainnya seperti Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Pengamat perbankan syariah yang juga sebagai anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman A Karim mengatakan, Bank Indonesia perlu segera merevisi semua PBI yang masih memuat istilah jual beli agar terdapat kesamaan pada semua produk hukum yang terkait perbankan syariah.

Salah satu PBI yang memuat istilah jual beli adalah PBI 9/19/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.

Rancangan UU Perbankan Syariah akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 Juni 2008. Perubahan pengertian akad murabahah dalam UU Perbankan Syariah membuat transaksi dengan akad tidak lagi dikenai pajak penjualan.

Sebelumnya karena diartikan sebagai transaksi jual beli, akad murabahah terkena pajak penjualan. Kondisi ini membuat barang yang ditransaksikan terkena pajak dua kali, pertama saat bank bertransaksi dengan penjual barang dan kedua saat bank bertransaksi dengan nasabah.(novel/kcm)