Sebelum Dicabut, Maskapai Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan

Maskapai yang sudah mendapat peringatan diberi kesempatan selama tiga bulan, untuk memperbaiki standar kelaikan, sebelum izin operasinya dicabut. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara (HubUd) Budhi Muliawan Suyitno di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi V, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/3).

"Soal likuidasi kita ikut aturan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001, prosesnya melalui peringatan dulu, setelah tiga bulan, kalau tidak dilaksanakan, kita bekukan dulu, bukan langsung dicabut, " jelasnya.

Menurutnya, dari seluruh maskapai penerbangan itu hanya akan ada satu yang terbaik dengan urutan rating satu, dua, dan tiga, di mana kriteria peringkat ketiga itu merupakan maskapai yang belum memenuhi beberapa poin standar minimal peraturan dan keselamatan penerbangan sipil.

Mengenai rencana pengumuman rating yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Budhi menyatakan, hal itu akan dilakukan apabila rapat kerja antara Mentri Perhubungan dengan DPR selesai dengan cepat.

"Tergantung dari sini, kalau selesainya cepat. Tapi tidak bisa diumumkan di sini, " tukasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan menambahkan, hasil yang akan diumumkan oleh Departemen Perhubungan tidak akan jauh berbeda dengan hasil penilaian dari Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), namun dalam hal ini penilaian untuk penentuan peringkat lebih pada faktor keselamatan.

Seperti diketahui, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menilai dari 13 maskapai penerbangan di Indonesia, hanya tiga maskapai yang mempunyai kriteria baik, yaitu Merpati, Travira, dan DeRaya. (novel)