Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma’arif menegaskan Surat Edaran Mendagri M. Ma’ruf yang memutus bantuan keuangan untuk madrasah dan pendidikan Islam, harus dicabut karena dinilai diskriminatif. Karena itu, DPR akan membahas masalah ini dengan pimpinan DPR agar Mendagri mengklarifikasi surat edaran tersebut.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri No.903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2005, pada bagian Bantuan Keuangan, pada pasal 155 ayat 2 UU No.32/2004 disebutkan, pengalokasian anggaran dalam APBD yang diperuntukkan membantu instansi vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah tidak diperkenankan. Akibatnya, bantuan untuk pendidikan dan madrasah yang ada di pesantren atau yayasan di bawahnya tidak ada lagi.
“Yang jelas madrasah dan sekolah itu sama saja. Terlebih madrasah sudah ratusan tahun telah berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia ini. Tidak adil jika surat edaran Mendagri itu justru membuat madrasah tidak mendapatkan anggaran keuangan sebagaimana diterima oleh sekolah-sekolah umum,” kata Zaenal Ma’arif kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (27/2).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) RI HM. Maftuh Basyuni dalam Rapet Kerja dengan PAH III DPD RI, berjanji untuk mengklarifikasi surat edaran mendagri tersebut. Ia berharap Mendagri dan semua pihak memahami persoalan itu sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat khususnya madrasah dan pesantren.
Menurut anggota DPD RI KH. A. Mujib Imron surat edaran Mendagri itu jelas bertentangan dengan pasal 46 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas di mana anggaran pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pada ayat 2 ditegaskan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyerahkan dana pendidikan.
Selain itu, surat tersebut juga bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD RI 1945. Karena itu kalau Mendagri tidak mencabut atau merevisi surat edaran tersebut, katanya, masyarakat dan Pemda wajib mengesampingkan surat Mendagri itu karena bertentangan dengan UU Sisdiknas dan UUD RI 1945 khususnya Pasal 17 dan 18 di mana tidak ada dikotomi antara pendidikan madrasah dan sekolah umum.
KH. Mujib mengingatkan, jika Mendagri tidak mencabut suratnya itu maka DPR RI akan memberikan pengertian kepada pemerintah bahwa antara sekolah umum dan madrasah itu sama saja. “Ya, aneh kalau Mendagri tidak memahami madrasah dan sekolah,” ujar Zaenal Ma’arif lagi. (dina)