SBY : Berjanji Memberantas Korupsi?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, Indonesia saat ini sedang merevisi aturan antikorupsi, dan SBY berjanji akan melawan setiap perilaku korup, ujarnya.

"Indonesia juga melanjutkan untuk merevisi Undang-undang kita mengacu pada mandat UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)," tutur SBY.

Penegasan Presiden SBY dalam ‘Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional’ di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5/2011). Acara ini dihadiri oleh pekerja antikorupsi dari 35 negara. "Kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan yang tersedia akan melawan setiap perilaku korupsi, terutama dalam dimensi transnasional," ucap SBY.

SBY berharap dengan pertemuan ini negara-negara di dunia bekerja sama untu memerangi perilaku korup, termasuk penyuapan. Kemudian juga bisa mengawasi keuangan internasional, pencucian uang, dan penyuapan.

"Bersama kita bisa mengkriminalkan penyuap asing. Bersama kita bisa menghalangi koruptor yang masuk, memperkuat kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan pemulihan aset. Bersama kita bisa melindungi whistle blower. Bersama kita bisa mengembangkan kemitraan produktif surga pajak dalam menjegal dan mengeliminasi pencucian uang. Langit adalah batasan upaya kita, mari kita lakukan bersama," kata SBY yang berpidato dalam bahasa Inggris.

Sebelumnya, telah ramai dikalangan publik dan praktisi hukum, serta LSM yang memberikan komentar tentang revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun beberapa aktivis antikorupsi menilai revisi itu malah mengerdilkan KPK dan Pengadilan Tipikor.

RUU KPK misalnya, ‘memangkas’ kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan. Penuntutan dilakukan satu atap oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya ICW menyebutkan setidaknya ada sembilan kelemahan revisi UU Tipikor. Menurut ICW, sejumlahh pasal di revisi tersebut justru membuat UU Tipikor menjadi lemah dan kompromis dibanding UU No 31/1999 dan UU No 20/2001.

Bahkan, Rancangan Revisi UU Anti Korupsi itu belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki.

Rakyat menunggu janji Presiden SBY, tindakannya terhadap pemberantasan korupsi, dan menunggu realisasinya. Benarkah janji Presiden SBY? Termasuk sekarang yang sedang ramai kasus Sesmenpora, yang menerima sogok. (mh)