Sayangkan Pembatalan Pemeriksaan, Istri Mantan Danjen Kopassus Bakal ‘Serang Balik’ Pelapor

Dan, menurutnya ini adalah preseden buruk dalam wajah demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.

“Selain arogansi kekuasaan dan adanya keberpihakan pihak tertentu jelas sangat menggugah keinginan beliau untuk turut serta memantau dan mengawal proses Pilpres yang sangat mengkhawatirkan, menurutnya,” kata Alfan.

Hal itu, lanjut Alfan, yang membuat Minuril merasa terpanggil untuk hadir dan turun langsung mengikuti pengawasan selama berjalannya Pemilu hingga ke penghitungan suara di wilayah tempat tinggalnya, bersama relawan dan Emak-emak militan lainnya dikawasan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi Kota.

“Dalam hal ini selaku Tim Advokasi, H. ALFAN dan Tim menyampaikan keberatan sikap dari keluarga besar Ny. MINURIL AGUS SUTOMO atas keputusan pihak Polres yang membatalkan sepihak atas pemanggilan tersebut, tanpa adanya klarifikasi dan pertemuan kedua belah pihak, sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Bpk. Letjen (Purn) Inf. AGUS SUTOMO melalui pesan WA terhadap dirinya selaku Advokat yang telah ditunjuk keluarga. Dimana idealnya pihak Polres seharusnya juga melakukan klarifikasi atas dasar pertimbangan apa Pelapor Mencabut Laporannya dan setidaknya mempertemukan kedua belah pihak, agar tidak menjadi bola liar dan panas sebelum mendapatkan kepastian hukum tentunya,” jelas Alfan.

Pihak keluarga Terlapor juga mempertanyakan, siapa Pelapor ini dan apa kapasitasnya didalam proses pemilu yang telah berlangsung serta hubungannya dengan tempat yang dipergoki sebagai gudang penyimpanan kotak suara yang tidak terkonfirmasi dan diketahui rakyat sebagai pemilik suara yang sangat mengkhawatirkan suara mereka dicurangi.

Advokat H. Alfan bersama 11 Personil Tim Advokasi yang terdiri dari anggota IKAMI dan tergabung sebagai Tim Advokasi Sekber Satgas dan Tanggap TPS lainnya sempat menjelaskan, selain ada indikasi mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik, pihak Terlapor juga sangat merasa dirugikan dan terganggu secara psikis dengan ada berita yang beredar atas pemanggilan terhadap dirinya yang belum pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait tindak pidana selama ini.

Untuk itu, Minuril menyampaikan melalui advokatnya agar Pelapor segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dituduhkan terhadap dirinya terhitung 2 X 24 jam sejak saat ini.

“Jika tidak, bukan tidak mungkin beliau (Minuril Agus Sutomo) selaku ‘korban’ atas fitnah dan pencemaran nama baik, akan melakukan pelaporan balik atas apa yang telah dituduhkan pada Bu Jendral tersebut,” demikian pungkas Advokat Alfan Sari.(kl/sw)